Konflik Lahan dengan PT TPL, 16 Warga Pandumaan-Sipituhuta Tersangka

Hutan Kemenyan warga Pandumaan yang dibabat PT TPL

Konflik lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), kembali memanas, Senin(25/2/13). Kondisi ini karena TPL mulai menanam kayu putih (eucalyptus) di wilayah Hutan Kemenyan di Dolok Ginjang, padahal sesuai kesepakatan proses tanam menanam dihentikan dahulu. Warga protes hingga terjadi bentrok dengan massa karyawan TPL. Parahnya, brimob yang menjaga perusahaan  menangkapi sekitar 31 warga, 16 orang ditetapkan tersangka, 15 dibebaskan. Sampai saat ini, keadaan di Humbang Hasundutan, masih memanas. Warga ketakutan dan terus berjaga-jaga.

Kejadian penangkapan ini berawal, pada Rabu(20/2/13), ada pertemuan di  hutan Dolok Ginjang, Pandumaan, dihadiri puluhan orang terdiri dari Petani kemenyan, TPL, kontraktor, Kapolres, dan Camat Pollung. Pertemuan menyepakati, sementara karyawan TPL tidak bisa memasuki kawasan berkonflik, termasuk menebangi kemenyan yang dipandang warga bermasalah.

Pada Sabtu (23/2/13), petani kemenyan memergoki karyawan TPL memasuki kawasan berkonflik secara beramai-ramai. Mereka menebang kemenyan dan segera menanami. Warga yang tidak terima protes, tetapi tidak diindahkan TPL.

Minggu(24/2/13), bentrokan antara massa karyawan TPL dengan warga desa terjadi di hutan kemenyan. Kalah jumlah, warga desa pulang ke perkampungan. Pada Senin( 25/2/13), pukul 8.00, sekitar 250 laki-laki pergi ke Tombak di Dolok Ginjang menyusul informasi mengatakan TPL menebang dan menanam serta memupuk kayu putih.

Pukul 13.52, warga Desa Pandumaan membunyikan lonceng gereja. Berdasarkan kabar dari Tombak bahwa Roi Lumban Batu, pemuda dari Sipituhuta, ditangkap brimob. Pukul 14.17, mobil brimob beserta satu mobil polisi lewat Marade, sebuah persimpangan jalan menuju lokasi konflik. Kaum ibu memberhentikan mobil dengan kayu. Namun mobil brimob tidak berhenti, justru tidak menghindari aba-aba para ibu. Mobil hampir menabrak ibu-ibu ini. Tiba-tiba terdengar suara seperti tembakan. Kaum ibu mundur dan dua mobil pun meneruskan perjalanan.

Pukul 15.20, informasi dari Tombak Haminjon (Hutan Kemenyan) menyebutkan, ada 14 orang petani ditangkap brimob. Beberapa waktu setelah itu, sempat terjadi kejar kejaran antara massa petani dengan mobil patroli dari arah Hutapaung, desa tetangga Desa Pandumaan. Mobil berbalik arah melalui jalan lain.

Pukul 17.00, Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi petani Pandumaan, beserta Kepala Desa Pandumaan melihat warga yang diamankan di kantor Polres Humbahas.  Namun mereka belum dapat bertemu.

Menurut Sinambela, tetua di Pandumaan, warga yang ditangkap dari Desa Sipituhuta, Hanup Marbun (37), Leo Marbun(40), Onri Marbun (35), Jusman Sinambela (50), Jaman Lumban Batu (40), Roy Marbun (35), Fernando Lumbangaol (30), Filter Lumban Batu (45), Daud Marbun (35). Dari Desa Pandumaan Elister Lumbangaol (45) Janser Lumbangaol (35) Poster Pasaribu (32), Madilaham Lumbangaol (32) Tumpal Pandiangan (40).

Patricia Miranda Wattimena, Staf Urusan HAM dan Hubungan Internasional Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan, konflik di wilayah adat Pandumaan dan Sipituhuta bukan kasus baru. Perlawanan komunitas adat sejak 2009, setelah perusahaan mulai pertama kali memasuki wilayah adat mereka. Warga tidak menghendaki keberadaan perusahaan dan menentang keras proses perampasan tanah adat. “AMAN menyesalkan kekerasan aparat keamanan dan tindakan-tindakan TPL yang tidak menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” katanya dalam rilis kepada media, Selasa(26/2/13).

Hutan Kemenyan, tidak hanya bernilai ekonomis tetapi harga diri dan titipan leluhur yang menjadi salah satu identitas serta sumber penghidupan masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta. “TPL harus menghargai hak-hak masyarakat setempat.” Dia mengatakan, ketegangan masih terus berlangsung. Warga Pandumaan dan Sipituhuta, terus berjaga-jaga di kampung didampingi AMAN Wilayah Taho Batak dan KSPPM.

Zenzi Suhadi, Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, janji Mabes Polri 2013 zero konflik hanya pepesan kosong.  Baru saja terjadi lagi,  konflik di Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Humbahas, petani kemenyan yang mempertahankan hak ditangkap dan  ditahan Polres Humbahas. “Polri seharusnya memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hak rakyat justru berkerja untuk perusahaan.”

Konflik dilatarbelakangi keberadaan TPL yang telah mendapatkan konsesi hingga 200.000 hektar. Padahal hutan kemenyan telah turun menurun, sejak 1800, menjadi tumpuan hidup warga.Berbagai upaya dilakukan masyarakat, mengadukan persoalan ini di daerah sampai pusat. Terakhir, bersama Pansus DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sudah pemetaan menentukan tapal batas.

Hasil dari pemetaan ini pun sudah disampaikan ke Kementerian Kehutanan melalui Bupati Humbang Hasundutan dengan surat Nomor 522/083/DKLH/2012 tertanggal 25 Juni 2012. Isinya, agar tanah atau wilayah adat ini dikeluarkan dari konsesi TPL dan kawasan hutan negara. Ini juga sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Panitia Khusus SK 44/Menhut-II/2005 dan Eksistensi PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Humbang Hasundutan. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan dari Kementerian Kehutanan.

Sumber: Mongabay


Related Project:

Hutan Tanaman Industri (HTI)

Pada tahun 2012 LifeMosaic memproduksi film "Dibalik Kertas" untuk masyarakat adat dan lokal tentang perluasan HTI. "Dibalik Kertas" menghadirkan analisa tentang dampak perusahaan kertas dan bubur kertas pada masyarakat, membantu penonton untuk menganalisa apakah menerima pembangunan di wilayah mereka tersebut sesuai dengan kepentingan mereka atau menolak.


Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573