Pemberian Hak Tanah Komunal Tak Miliki Payung Hukum

Logo Aliansi Masyarakat Adat Nuasantara (AMAN)

Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Perwakilan Bengkulu, mengapresiasi langkah positif Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan memberikan sertifikat tanah (hak komunal) pada kelompok masyarakat adat.


Meski demikian Ketua AMAN Bengkulu, Defri Tri Hamdi menegaskan, ide tersebut harus dibuat dalam sebuah payung hukum yang kuat dan mengikat, jadi tidak hanya ucapan Menteri Ferry Mursyidan Baldan belaka.


“Informasi itukan masih berseliweran mana yang pastinya, di satu sisi masyarakat adat bergembira namun di sisi lain adakah payung hukum yang kuat dan mengikat, sehingga aturan tersebut dapat membentengi masyarakat adat saat berkonflik dengan pihak lain,” kata Defri.


Ia juga menegaskan yang harus diperhatikan secara teliti pemberian sertifikat tanah itu berupa Surat Hak Milik (SHM) ataukah hak komunal bagi masyarakat adat yang memiliki wilayah adat (tanah adat).
“Perjuangan masyarakat adat selama ini bukan kepemilikan tanah secara individu tapi kepemilikan tanah dan sumber daya alam di atas tanah di bawah tanah yang diakui secara wilayah adat, bukan individu,” tegasnya.


Ia menyontohkan, kasus penjualan tanah adat telah terjadi di Pulau Enggano, Bengkulu, dimana perangkat desa menjualnya sebagai kepemilikan pribadi, sementara masyarakat adat dan suku-suku di Pulau Enggano menentang penjualan tanah adat tersebut untuk individu, kasus ini telah ditangani Polda Bengkulu.


Selanjutnya, kata dia yang menjadi kegundahan masyarakat juga adalah apakah pemerintah daerah telah melakukan identifikasi wilayah adat di masing-masing wilayahnya seperti diatur dalam Permendagri nomor 52 tahun 2014 yang menugaskan Pemda melakukan identifikasi masyarakat adat dan wilayahnya.


Selain itu kata dia, jika ucapan menteri agraria tersebut dapat diikat oleh aturan hukum maka pekerjaan pemerintah akan sangat mudah mengingat selama ini Badan Registrai Wilayah Adat (BRWA) yang digagas oleh beberapa kelompok masyarakat dan NGO telah melakukan pemetaan dan pendataan wilayah adat.


“Wilayah adat sebenarnya telah banyak diidentifikasi dan dipetakan, data itu ada di BWRA, pemerintah dapat akses data tersebut untuk memudahkan kinerja hingga ke daerah,” demikian Defri.

Sumber: sudutruang.com


Related Project:

Wilayah Kehidupan

Wilayah Kehidupan adalah serangkai 10 video pendek yang bercerita tentang perlawanan, ketahanan dan harapan komunitas yang berada di garis depan serbuan global atas tanah. Perangkat ini bertujuan untuk berbagi cerita, pengalaman dan gagasan antar masyarakat, dan untuk membantu memicu diskusi Anda sendiri.


Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573