Komnas HAM Mulai Bongkar Kejahatan terhadap Masyarakat Adat, Bagaimana Caranya?

Rumah warga adat yang dibakar dalam operasi gabungan TNBBS di Bengkulu. Konflik antara masyarakat adat dan taman nasional terus terjadi dan menyebabkan beberapa warga adat ditangkap. (Foto: AMAN Bengkulu)

Sebanyak 41 kasus konflik masyarakat adat mulai dilakukan public hearing (dengar keterangan umum) pada akhir Agustus 2014 yang dipusatkan di tujuh wilayah. Proses ini merupakan bagian dari inkuiri nasional yang digagas Komnas HAM guna mengungkap dan mengupas tuntas konflik-konflik yang menimpa masyarakat adat khusus di kawasan hutan.  

“Minggu depan dimulai public hearing, pertama di Palu, Sulawesi Tengah, akan menghadirkan enam kelompok masyarakat,” kata Sandra Moniaga, komisioner Komnas HAM sekaligus komisioner Inkuiri Adat di Jakarta, Selasa (19/8/14).

Public hearing ini dimulai setelah hampir tiga bulan pengumpulan data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Lewat proses ini memungkinkan para pihak berkonflik bertemu. Ia akan ada saksi, saksi korban, saksi ahli dan para pihak yang diduga terlibat pelanggaran hak ulayat atau hak adat.

Untuk tiap wilayah, selama tiga hari mulai 27 Agustus hingga 28 November. Yakni, Sumatera di Medan (Sumatera Utara), Jawa di Banten, dan di Bali untuk wilayah Bali-Nusa Tenggara (NTB). Lalu, di Pontianak (Kalimantan Barat) untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi dipusatkan di Palu (Sulawesi Tengah) serta wilayah Maluku dan Papua di Ambon.

Terakhir, akan ada public hearing nasional di Jakarta khusus para pemangku kewajiban dan penyusun regulasi pada awal Desember. “Proses-proses ini diharapkan bisa selesai awal Desember,” katanya.

Mengenai pemilihan kasus, kata Sandra, terkait waktu karena dengar keterangan umum ini memerlukan sekitar tiga jam tiap konflik. Hingga, dipilihkan kasus-kasus yang dipandang bisa mewakili.

“Kebanyakan kasus-kasus yang sudah masuk dalam administrasi Komnas HAM, atau kalau belum bisa dilaporkan, misal kasus ditangani AMAN yang belum masuk Komnas.”

Kasus-kasus yang diambil khusus di kawasan hutan. Termasuk, konflik di kebun sawit atau tambang yang sebelum pelepasan atau pinjam pakai adalah kawasan hutan.

“Ia mewakili berbagai peruntukan kawasan hutan baik lindung, konservasi, kawasan produksi tetap atau produksi konversi.”

Kriteria lain, masyarakat yang berkonflik mau public hearing.  Jika tak mau maka tak akan diajukan.

Sandra mengatakan, Kementerian Kehutanan, sepakat mengikuti proses inkuiri nasional ini. Para saksipun, kata Sandra, tak perlu khawatir karena jika perlu perlindungan, LPSK siap membantu.

Dalam inkuiri nasional ini, Komnas HAM didukung Komnas Perempuan, AMAN, Sayogyo Institute, HuMa, Elsan dan lembaga lain. Tim inkuiri nasional juga menyadari keadilan gender penting dalam persoalan hak-hak masyarakat adat.


Salah satu palang ditancapkan di Kampung Wambi di Wambi, Merauke, menolak masuknya perusahaan yang bakal mengancam kehidupan mereka. (Foto: Agapitus Batbual)

Rekomendasi buat pemerintahan baru

Abdon Nababan, sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, dengan inkuiri adat ini, AMAN yang sudah berangotakan 2.230 komunitas adat ini meminta diungkap dan diteliti lagi pelanggaran-pelanggaran HAM yang menimpa masyarakat adat.

“Hasil rekomendasi inkuiri nasional ini diharapkan diakomodasi Presiden baru. Berdasarkan kebenaran yang muncul, Presiden mau minta maaf kepada masyarakat adat,” ujar dia.

Sebab, kata Abdon, kelalaian, pengabaian dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat, sungguh luar biasa. “Kalau mau bayar kerugian, pemerintah bisa bangkrut. Menurut kami paling penting inkuiri nasional ini jadi pemicu maaf-maafan. Mudah-mudahan arahnya rekonsiliasi nasional, hingga masyarakat adat tak diperlakukan menjadi kelas kesekian.”

Noer Fauzi Rachman dari dari Sajogyo Institute  mengatakan, pelanggaran HAM luas dan sistemik yang dialami masyarakat adat terjadi karena pelaksanaan UU. Dia mencontohkan, Mahkamah Konstitusi mengoreksi UU Kehutanan pada 16 mei 2013, dan memutuskan hutan adat bukan hutan negara.

Dampak UU menimbulkan konflik di mana-mana. Anehnya, kata Noer Fauzi, luasan masalah besar, tetapi pemerintah tetap tak mengakui masyarakat adat. “Kenyataan ada, mereka lihat. Tapi tak bisa kasih pengakuan hukum. Ini janggal. Ada apa?”

Ternyata, katanya, ini kelanjutan praktik era kolonial. Di mana peraturan-peraturan kolonial diteruskan kala nasionalisasi.  Dengan inkuiri nasional ini, penelitian dilakukan di wilayah-wilayah adat dari era kolonial sampai kala pemerintah Indonesia memberikan status pada kawasan, yang berujung konflik agraria berkepanjangan.

“Pemerintah seperti lupa atau menyangkal,  karena terus menerus jadi kebiasaan. Jadi harus ada pengakuan keliru untuk memperbaiki keadaan.  Kita harus bikin pemerintah bertobat. Ini mekanisme mengungkap kesalahan.”

Namun, katanya, hasil inkuiri nasional ini, bukan hanya mengungkap kebenaran juga untuk bekerja bersama pemerintahan baru. Sebab, Joko Widodo-Jusuf Kalla, sudah berjanji akan mengkaji ulang dan menyelaraskan UU yang bertentangkan satu sama lain serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Presiden terpilih juga berjanji memproses lanjut RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Bahkan, pemerintah baru akan membuat mekanisme khusus guna penyelesaian konflik agraria lewat komisi atau badan independen di bawah Presiden.

Sumber: Mongabay


Related Project:

Wilayah Kehidupan

Wilayah Kehidupan adalah serangkai 10 video pendek yang bercerita tentang perlawanan, ketahanan dan harapan komunitas yang berada di garis depan serbuan global atas tanah. Perangkat ini bertujuan untuk berbagi cerita, pengalaman dan gagasan antar masyarakat, dan untuk membantu memicu diskusi Anda sendiri.


Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573