Hutan Alam Kepulauan Aru Terancam jadi Kebun Tebu

Lukisan perlawanan yang menggambarkan, penolakan terhadap perusahaan yang akan membuka kebun tebu ratusan ribu hektar di Kepulauan Aru. (Foto: savearuisland.com)

Berbagai kalangan, termasuk warga 117 desa (negeri) di sekitar kawasan, menolak rencana alih fungsi hutan menjadi perkebunan tebu di Kepulauan Aru, Maluku. Namun, pemerintah memuluskan izin, alat berat perusahaan dan aparatpun sudah berjaga di lokasi. Rencana pengembangan kebun tebu ini seluas 480 ribu hektar atau 66 persen dari sekitar 730 ribu hektar luas kawasan hutan kepulauan ini. Sedang luas daratan kepulauan ini 770 ribu hektar.

Abu Meridian, Juru bicara Forest Watch Indonesia (FWI), ketika dihubungi Mongabay, Kamis (12/3/14) mengatakan, kepastian proyek ini berlanjut karena ada sejumlah alat berat di sana sejak Februari 2014. Aparat kepolisian dan angkatan laut juga berjaga-jaga.

“Februari kemarin kami dengar sudah ada penebangan. Kami sangat kecewa karena berbagai aksi penolakan, termasuk masyarakat, tidak diperdulikan pemerintah.”

Rencana ini dimulai awal 2010, kala Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko, mengeluarkan izin prinsip, izin lokasi, dan rekomendasi pelepasan kawasan hutan sebesar 480 ribu hektar untuk 28 perusahaan. Mereka di bawah bendera PT. Menara Group, perusahaan perkebunan swasta nasional.

Kebijakan Bupati ini, diperkuat Gubernur Maluku, kala itu dijabat Karel Albert Ralahalu, melalui surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang diajukan Juli 2011.

Penelusuran FWI terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aru tahun 2009-2028 menemukan, 76% lahan dari 28 perusahaan berada di bawah PT Menara Group, masih hutan alam. Lima perusahaan sudah memiliki izin kelayakan.


Burung kakatua jambul kuning (Cacatua galerita eleonora), salah satu jenis satwa di Kepulauan Aru. (Foto: FWI)

Kepulauan Aru, merupakan kabupaten terletak di sisi tenggara Maluku, berbatasan langsung dengan Australia di Laut Arafura. Kabupaten ini terdiri dari 187 pulau, dengan 89 berpenghuni.  Tutupan hutan seluas  730 ribu hektar di Kepulauan Aru setara 12 kali dari luas daratan Singapura.

Menurut Abu, upaya penyelamatan Kepulauan Aru menjadi penting karena alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan, dipastikan berimbas kehilangan keragaman hayati endemik, Wallacea khas Kepulauan Aru.

Terdapat sejumlah satwa endemik di kawasan itu, seperti cenderawasih (Paradisaea apoda), kanguru pohon (Dendrolagus sp), kakatua hitam (Prebosciger aterrimus), kakatua aru jambul kuning (Cacatua galerita eleonora), kasuari (Casuarius casuarius).

“Jika Menara Group tetap melanjutkan rencana pembukaan perkebunan tebu dan tetap konversi hutan alam besar-besaran, dipastikan keragaman hayati baik di darat maupun di perairan Kepulaun Aru akan punah,” kata Abu dalam rilis kepada media.

Dia menilai ironis, pemerintah menjadikan kepulauan ini perkebunan tebu. Sebab kepulauan ini kaya beragam sumber daya perikanan. Berdasarkan data Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru menunjukkan, tahun 2006,  produksi perikanan di Kepulauan Aru mencapai 19.937,20 ton per tahun setara Rp71 miliar.

Di daerah pesisir, Aru telah lama menjadi budidaya mutiara bagi puluhan perusahan dalam dan luar negeri. “Pada 1969 perusahaan Jepang menanamkan modal US$1 juta guna pembudidayaan kerang mutiara di Fatujuring, Kepulauan Aru.”

Dalam penelusuran FWI juga menemukan, indikasi pelanggaran proses perizinan perubahan kawasan ini karena perusahaan sudah memiliki surat izin usaha perkebunan (SIUP) sebelum mengantongi surat izin lingkungan (SIL).

Meskipun tidak menjalankan UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kini tercatat 19 dari 28 perusahaan yang mengajukan izin perkebunan mendapatkan persetujuan prinsip pencadangan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

“Dokumen-dokumen dikeluarkan terkait perizinan ini terindikasi tidak sesuai UU No 32/2009 tentang PPLH dan UU No 26/2007 butir kelima tentang Penataan Ruang.”

Sedang Teddy Tengko hingga kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, karena kasus korupsi APBD Kepulauan Aru.

Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai, pembukaan lahan besar-besaran akan berdampak kepada keberadaan sosial masyarakat lokal dan adat yang mendiami Kepulauan Aru.

“Konsesi perusahaan secara langsung akan mengambil hak-hak masyarakat adat.  Sumber-sumber penghidupan masyarakat lokal yang tergantung erat pada potensi alam akan hilang.”

Menurut dia, Pemda Maluku melalu rencana pembukaan lahan ini telah menafikan berbagai sektor potensial seperti perikanan dan kelautan yang menjadi kekuatan utama Maluku.

Menurut data AMAN, khusus di Kepulauan Aru terdapat sekitar 117 komunitas adat yang disebut negeri tersebar di 117 desa. Mereka otonom dengan adat dan bahasa berbeda satu sama lain.

Rukka Sombolinggi, Deputi Bidang Advokasi AMAN menyatakan, AMAN tengah menyiapkan pemetaan kawasan adat di sana meski terkendala keberadaan polisi dan TNI AL yang terus berjaga.

“Teman-teman sudah siap pemetaan tapi terkendala aparat. Kami sudah melaporkan ke Komnas HAM meminta aparat hengkang dari kawasan itu. Untuk apa mereka berada di tempat itu?”

Pada pertengahan November 2013, katanya, sebanyak delapan perwakilan masyarakat adat Kepulauan Aru sempat berdiskusi dan meminta dukungan advokasi AMAN terkait konflik lahan di kawasan itu.


Hutan mangrove di tepian Pulau Kobror, bakal menghilang jika pengembangan tebu terealisasi. (Foto: FWI)

Abdon dalam pertemuan itu, menegaskan dukungan meski tidak bisa bekerja sendiri. AMAN akan mendampingi masyarakat Kepulauan Aru berjuang mempertahankan hak-hak mereka.

Menurut Anes Balubun, Ketua PBH Aman Maluku, berdasarkan rekomendasi I Komnas HAM meminta PT Menara Group melakukan pendekatan kepada masyarakat. Menara Group bersama Pemda Kepulauan Aru, telah sosialisasi pada Kamis (13/3/14), meskipun berkedok UU Desa.

“Para kepala desa atau penguasa negeri, diundang untuk sosialisasi UU Desa, ternyata isinya sosialisasi Menara. Hanya satu komunitas yang menerima, yaitu komunitas Seruni, 90-an lain yang hadir menolak. Kegiatan ini bubar begitu saja,” kata Anes.

Menyikapi hasil pertemuan ini, para penguasa negeri, akan berkonsolidasi. “Segera kami akan bertemu menyikapi pertemuan siang tadi.”  Anes melihat ada potensi konflik jika Menara Group tetap memaksakan membuka kebun, karena tanah adat selama ini diklaim dimiliki para negeri.

Kampanye penyelamatan Kepulauan Aru, juga gencar dilakukan di media sosial. Salah satu dilakukan penyanyi Glenn Fradly yang menggagas petisi di change.org.

Data terakhir petisi itu menunjukkan, sebanyak 14.343 menandatangani dari target 15 ribu. Kampanye juga dilakukan melalui #SaveAru dimobilisasi antara lain Jacky Manuputty dari Komunitas Blogger Maluku.

Dokumen dan kronologis hutan Kepulauan Aru menjadi kebun tebu bisa dilihat di sini.


(Sumber: FWI)

Sumber: Mongabay


Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573