Dua Sisi RUU Desa bagi Masyarakat Adat

Pembahasan RUU Desa dinilai banyak memberikan ‘kekuatan’ baru bagi desa. Bagaimana dengan masyarakat hukum adat? Akankah, UU ini bisa membantu memperkuat hak-hak adat masyarakat yang selama ini terabaikan hingga memicu konflik di mana-mana? (Foto: Sapariah Saturi)

Pembahasan Rancangan Undang-undang Desa oleh DPR mendapat tanggapan berbagai pihak. RUU ini dinilai memberikan peluang baru bagi masyarakat adat, tetapi tak menutup kemungkinan menjadi ancaman bagi eksistensi mereka.

Sardi Razak, Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan, RUU Desa ini perlu kajian lebih jauh. “Saya melihat dalam UU ini ada peluang sekaligus bisa menjadi ancaman bagi eksistensi masyarakat adat. Kita harus lebih hati-hati menyikapi RUU ini sebelum disahkan,” katanya di Makassar, akhir Desember 2013.

Secara umum, RUU ini bisa menurunkan semangat desentralisasi sampai ke tingkat desa, tak hanya di kabupaten. Terkait pembatasan desa, khusus klausal desa adat perlu mempertimbangkan hasil-hasil pemetaan wilayah adat yang saat ini dalam proses di sejumlah daerah. “Kita berharap, pemerintah bisa mengawal dan menyiapkan fasilitas memadai dalam proses pemetaan ini.”

Mengenai eksistensi masyarakat adat, RUU ini lebih banyak menekankan tata kelola pemerintahan, sedang perjuangan masyarakat adat lebih kompleks dari itu. “Yakni, memperjuangkan pengembalian hak-hak masyarakat adat sebagimana tertuang dalam konstitusi negara dan berbagai konvensi dan deklarasi pengakuan hak-hak masyarakat adat.”

Meski demikian, keberadaan RUU Desa ini bisa dimaknai sebagai peluang masyarakat adat lebih mengkonsolidasikan diri dalam mendapatan pengakuan. Saat ini, terpecah-pecah karena UU Desa yang lama. Peluang lain, ada pijakan hukum bagi pemerintah untuk mengakomodir perencanaan pembangunan di wilayah adat sesuai kesepakatan masyarakat adat.

Sardi berharap, RUU ini akan menguatkan proses-proses penyusunan peraturan-peraturan daerah yang saat ini digodok, misal Perda Kajang di Bulukumba. Ia juga akan memberi legitimasi lebih kuat bagi implementasi Perda/SK Bupati yang sudah ada, misal, SK No 222/2005 tentang Pengukuhan Masyarakat Adat Toraja. Perda Masyarakat Adat di seko Luwu Utara dan Perda tentang Lembang di Toraja.

Menurut Mahir Takaka, Wakil Sekertaris Jenderal bidang Pemberdayaan dan Pelayanan Ekosob Masyarakat Adat Pengurus Besar AMAN, RUU Desa ini sebagai bagian upaya desentralisasi di tingkat desa. Ini akan makin memperkuat desa.“Ini desentralisasi di tingkat desa, kita melihat ada dana sampai Rp1 miliar per tahun melalui RAPBD dan melalui proses partisipatif. Peran DPD akan makin kuat dengan biaya operasional desa ini.”

Meski demikian, Mahir tak memungkiri terbuka ruang politisasi lembaga adat dengan ada RUU ini. Dimana terdapat pasal mengatur tentang pembentukan lembaga adat di Desa. “Seharusnya, dalam RUU Desa penegasan adalah merevitalisasi lembaga adat yang ada dan hidup secara turun-temurun,” ujar dia.

Namun, dia melihat lewat RUU Desa ini bisa memberikan kekuatan bagi masyarakat adat mengembangkan sistem pemerintahan adat yang identik dengan desa adat di Jawa. Ada peluang juga mengembalikan desa adat atau nama lain, misal di Sulsel, Lipu di Seko (Luwu Utara), Gallaran (Gowa, Bulukumba), Lembang (Toraja), Bola (Rampi/Luwu Utara), Wanua (Bugis) dan lain-lain.


Masyarakat adat Matteko, Sulawesi Selatan, usai pemetaan hutan adat dan memasang plang batas-batas wilayah adat mereka, Juli 2013. Jika sudah disahkan, bagaimana dampak UU Desa bagi perjuangan pengakuan masyarakat adat ini? (Foto: Wahyu Chandra)

Mustam Arif, Direktur Perkumpulan Jurnalis Perduli Lingkungan Sulawesi (Jurnal Celebes), mengatakan, RUU Desa sebagai langkah maju dalam pembangunan pedesaan dan sebuah capaian riil dari desentralisasi di level grass root.

Meski demikian, RUU Desa bisa menimbulkan persoalan baru, jika dalam implementasi tak ditunjang regulasi yang baik, dan ketidaksiapan masyarakat serta perangkat desa dalam menjalankan.

Masalah pertama, terkait keberagaman dan kekhasan lokalitas. Negeri ini memiliki keberagaman, pada masa Orde Baru diberangus lewat peraturan yang menyeragamkan pluralitas budaya dan istiadat.

“Dengan masyarakat adat atau komunitas lokal yang memilki hukum adat, tata nilai, kearifan yang hetrogen, akan kontra dengan RUU Desa ini, jika regulasi ini memiliki semangat menyeragamkan pola pemerintahan dan pengelolaan desa dalam satu instrumen dengan sebutan desa.”

RUU ini,  katanya, mencoba mengakomodasi posisi masyarakat adat atau masyarakat hukum adat dengan mendefinisikan desa disertai dengan kalimat ”desa atau sebutan lain” seperti pada Pasal 1 atau 5 penjelasan umum. Namun, pada Pasal 2, justru berbeda dengan kalimat singkat ”di daerah kabupaten/kota dibentuk desa yang pengelolaan berbasis masyarakat.” Jadi, secara tersurat tidak mengakomodasi keberadaan masyarakat adat. Ini bisa menimbulkan multitafsir dan tak diperjelas dalam bagian penjelasan RUU.”

Lalu, posisi atau keberadaan masyarakat adat kembali ditegaskan pada Pasal 79 ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 berbunyi, “Pemerintah daerah dapat menetapkan berbagai kebijaksanaan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat sebagai wujud pengakuan terhadap adat-istiadat.” “Menurut saya, pasal ini agak riskan dan bisa menjadi hal krusial terkait keberadaan masyarakat adat.”

Mustam menilai, pasal itu tidak riil memberikan kepastian kedaulatan masyarakat adat, tetapi memaknakan ketergantungan pada kebijaksanaan pemerintah. Pada ayat 2, lebih jelas terkesan klausul ini mengantung dan riskan karena menyatakan lebih jelas akan diatur lewat peraturan pemerintah. “Saya khawatir PP-nya nanti dimuati kepentingan lain yang justru merugikan masyarakat adat.”

Masalah lain yang bisa muncul, kesiapan masyarakat dan perangkat desa dalam mengimplementasikan jika UU sudah disahkan. Sebab, kepala desa atau perangkat desa diberi gaji dan tunjangan kesejahteraan.

Elit-elit desa yang selama ini sudah berkuasa atau elit-elit baru bermunculan, yang berebutan menjadi kepala desa. Apalagi, ada penggabungan desa karena ada yang tidak memenuhi kriteria UU Desa. “Jika masyarakat dan perangkat desa tidak siap, dana desa cukup besar ini justru membuka peluang baru korupsi. Jangan sampai mau mensejahtrakan desa, malah menyuburkan dan memeratakan korupsi ke desa-desa,” katanya.

Pandangan juga datang dari Matulandi Supit, Ketua BPH AMAN Sulawesi Utara (Sulut). Menurut dia, RUU Desa, tak memberi terobosan-terobosan baru bagi masyarakat adat. Malahan, intervensi pemerintah kabupaten/kota masih terlalu kuat dalam perencanaan pembangunan desa. RUU Desa juga tak memiliki instrumen melindungi masyarakat adat.

Matulandi menilai, rencana dan program pembangunan dalam RUU Desa bukanlah seutuhnya dari masyarakat desa. Sebab, dalam menyusun rencana pembangunan, pemerintah desa harus menyesuaikan dengan perencanaan pembangunan kabupaten atau kota.

Seharusnya, rencana pembangunan oleh masyarakat dan difasilitasi negara. Artinya, pemerintah kabupaten/kota wajib memfasilitasi rencana pembangunan desa untuk menghindari konflik. “Program pembangunan kabupaten/kota harus menyesuaikan konsep masyarakat desa. Bukan menentukan mana yang boleh dan tidak boleh masuk ke wilayah desa.”

Dia mencontohkan, konflik tambang di Tanoyan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Rencana pembangunan daerah ini mendapat penolakan masyarakat adat karena tidak memahami keinginan mereka.

Matulandi mengungkapkan,  sejumlah faktor kerap dilupakan pemerintah daerah dalam merencanakan maupun menjalankan program-program pembangunan. Misal, hak masyarakat adat memetakan kondisi sosial, potensi wilayah hingga pemetaan situs budaya di wilayah adat.“Negara harusnya mengakui hak masyarakat adat, bukan malah menguasai atau merampas. Yang jadi masalah, RUU Desa tidak memetakan instrumen perlindungan hak-hak masyarakat adat.”

Menurut dia, UU Desa dibuat tanpa lebih dulu melegalisasi UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Akibatnya, tumpang-tindih peraturan berpotensi tak bisa dihindarkan.

Dia mengatakan, meskipun eksistensi dan hak masyarakat adat dicantumkan dalam konstitusi, tetapi penjabaran rinci belum ditetapkan pemerintah. Hingga, program pembangunan seringkali melanggar hak-hak masyarakat adat.


Masyarakat adat aksi meblokade jalan yang dibuat perusahaan di lahan adat. Semoga kehadiran UU Desa bisa menguatkan keberadaan desa-desa yang terancam investasi ini. Foto: AMAN Maluku Utara

Dadan Ramdan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat (Jabar), pun angkat bicara. Menurut dia, jika dibaca draf RUU Desa memang ada beberapa terlihat  semangat membangun masyarakat di desa. Namun, dari sisi tata kelembagaan UU ini tidak banyak berubah dari UU nomor 32  tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.”

Sebelum ada UU ini, pemerintahan desa diakui di UU Pemerintahan Daerah. “Sekarang jadi tersendiri dalam RUU ini. Semangatnya membangun,  tapi ketika kita periksa UU ini isi kewenangan hanya menyelenggarakan pemerintahan dan berpartisipasi dalam pembangunan. Jadi tidak ada hal yang bersifat substantif dan sangat mendasar.”

Padahal,  katanya, di desa banyak sumber kehidupan. Mulai dari mata air, hutan, sawah, kebun,  sumber-sumber pangan lain termasuk tambang. “Itu  juga tidak dibahas bagaimana peran desa dalam mengelola otoritas kewenangan penuh, tidak ada. Artinya, hanya sebatas  mengakui desa diatur UU tersendiri.”

Dadan mengatakan, perubahan signifikan hanya terlihat dalam aspek keuangan. Karena beberapa pasal  menyebutkan, desa mendapatkan 10 persen dari penghasilan dan retribusi dan pajak daerah. Termasuk, dana perimbangan kepada pemerintah daerah dikurangi dana alokasi khusus.

“Beberapa informasi menyebutkan walau pun tidak ada nominal disitu, tapi kisaran ada di angka Rp1 miliar. Nanti desa mendapatkan sumber keuangan cukup banyak. Selain dana-dana bantuan dari pemerintah provinsi atau kabupaten.”

Anggaran besar ini perlu segera diantisipasi karena kapasitas pemerintahan desa belum seragam. “Ini akan jadi problem ketika mereka diberikan dana besar sementara aspek-aspek akuntabilitas, pengelolaan keuangan masih buruk.”

Myrna Safitri, Direktur Eksekutif Epistema Institute mengatakan, RUU Desa merupakan langkah baik dalam memperbaiki regulasi desa. Sebab, selama ini mengabaikan aspek keragaman pada desa-desa sebagai satuan sosial-politik sebelum UU 5/1979.

Sebenarnya, UU ini  dapat berpotensi untuk pengakuan masyarakat adat jika dalam implementasi ada kesepahaman bahwa desa hanyalah konsep, bukan nama dalam arti harafiah. “Desa, harus dianggap sama dengan kesatuan masyarakat hukum adat apapun namanya. Hal yang menyulitkan adalah ketentuan bahwa desa ada di kabupaten atau kota. Ini tidak selalu sesuai dengan kondisi masyarakat adat.”

Pendapat  juga keluar dari Idham Arsyad, anggota dewan pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Menurut dia, hehadiran RUU Desa ini perlu diapresiasi karena amanat dari reformasi yang berhasil ditunaikan.

“UU ini secara proses dan subtansi sangat jauh dengan UU sebelumnya yang mengatur tentang desa. Secara proses RUU ini dilahirkan melalui konsultasi dan permintaan pandangan dan pendapat dari berbagai pihak termasuk saya pernah memberikan pandangan dalam RDPU. Jadi dapat dikatakan proses dilahirkan partisipatif,” ucap Idham.

Dari segi subtansi yang diatur dalam normal pasal per pasal, menunjukkan, ada perubahan paradigma dalam memandang dan menempatkan desa di tengah pusaran perubahan dan dinamika kemasyarakatan.

Menurut Idham, RUU Desa ini melawan semangat UU masa orde baru. Dari tujuan dibentuk sudah menunjukkan upaya pembaruan secara subtansial. Bukan hanya untuk kepastikan hukum, tetapi juga untuk menghormati dan menghargai desa dalam bentuk yang paling otonom dan asli.

“UU ini bisa memajukan adat istiadat dan budaya masyarakat desa, membangun sistem pemerintahan lebih efektif dalam kerangka pelayanan masyarakat, memajukan perekonomian msyarakat desa serta memupus kesenjangan pembangunan nasional,” ucap Idham.

Selama ini,  desa hanya obyek pembangunan dan eksploitasi dari sistem pembangunan nasional. Padahal, segenap sumber daya agraria dan termasuk sumber daya manusia di pedesaan. Desa menjadi sumber pangan nasional tetapi tidak mendapatkan prioritas dalam kebijakan pembangunan nasional.

Meski begitu, kata Idham, RUU ini belum memasukkan seluruh hak-hak masyarakat adat. Namun, RUU ini sudah mempunyai politik hukum dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. Hal ini terlihat dengan kemungkinan dibentuk desa adat. Jadi, ke depan bisa dibentuk desa atas nama desa adat, hingga memberi ruang luas bagi masyarakat hukum adat mengembangkan hak-hak adat.

Hal penting dari RUU ini, katanya, tak sebatas mengatur pemerintahan desa. Namun, pengakuan terhadap hak asal-usul hingga desa dilihat sebagai persekutuan sosial dan budaya. Desa juga dipandang sebagai persekutuan hukum, politik dan pemerintahan, dan desa sebagai persekutuan ekonomi.

Dia mengatakan, ada  persoalan yang belum terlalu diatur mendalam dalan UU ini, yakni ketidakadilan agraria yang selama ini terjadi di wilayah desa. “RUU ini hanya mengatur mengenai sumber-sumber agraria sebagai aset desa dimana pemerintah desa mempunyai kewenangan untuk mengatur, tetapi belum tegas mengatur bagaimana proses  reforma agraria dijalankan hingga tercipta keadilan agraria.”

Bagaimana implikasi RUU Desa dengan RUU Masyarakat Hukum Adat? Menurut Idham, pembahasan RUU desa dengan RUU Perlindungan MHA merupakan inisiasi berbeda. RUU desa digagas dari berbagai kalangan yang mengehendaki pengaturan tersendiri mengenai desa. Tujuannya, memandirikan dan mengsejahterakan desa, bukan sekadar sebagai perpanjangan tangan dari pemeintah kabupaten, apalagi politik penyeragaman.

Sedang, RUU Perlindungan MHA lahir dari gerakan masyarakat adat yang menghendaki pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat yang selama ini belum dijamin dan diatur UU. “Menurut saya, dua inisiasi ini menjadi penting dan tidak saling bertentangan tetapi saling menguatkan dalam kerangka penghormatan dan pengakuan masyarakat hukum adat.” (Laporan dari Makassar, Manado dan Bandung)

 

Sumber: Mongabay


Related Project:

Wilayah Kehidupan

Wilayah Kehidupan adalah serangkai 10 video pendek yang bercerita tentang perlawanan, ketahanan dan harapan komunitas yang berada di garis depan serbuan global atas tanah. Perangkat ini bertujuan untuk berbagi cerita, pengalaman dan gagasan antar masyarakat, dan untuk membantu memicu diskusi Anda sendiri.


Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573