Determinasi dan Resiliensi; Seruan Masyarakat Hutan untuk Mengamankan Keberadaannya

(Foto: LifeMosaic)

"Saat hutan hancur, cara hidup dan bahasa lenyap: Itu adalah salah satu bentuk genosida budaya”.

Peringatan mengkhawatirkan ini, yang diserukan oleh perempuan adat dari masyarakat Camentsa (Kolombia) dalam pertemuan internasional Palangka Raya tentang Faktor-faktor yang Mempengaruhi Deforestasi dan Hak-Hak Masyarakat Hutan, menyuarakan keprihatinan setiap peserta pertemuan: Meskipun prakarsa internasional untuk menghentikan laju deforestasi telah menguat, namun pada tahun 2012 saja, lebih dari 20 juta hektar hutan dibuka. Pertemuan di Palangka Raya, Kalimantan, Indonesia (9-14 Maret 2014) menunjukkan bahwa walaupun banyak keprihatinan internasional tentang krisis lingkungan dan iklim yang terjadi saat ini, namun masyarakat hutan mengalami penderitaan karena terjadinya invasi terhadap tanah-tanah dan wilayah mereka serta pengrusakan terhadap sumberdaya hutan yang mana seluruh cara hidup dan kelangsungan hidup mereka bergantung padahal-hal tersebut. Untuk itu, masyarakat hutan memanfaatkan kesempatan dalam pertemuan satu minggu tersebut untuk memperkuat hak-hak mereka, berupaya mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran/kekerasan--mengamankan masa depan mereka--dan mencari cara-cara konkret untuk melawan deforestasi bekerjasama dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil dan perwakilan lembaga-lembaga internasional.

Lebih dari 60 perwakilan masyarakat hutan dari Indonesia, Malaysia, Kamerun, Liberia, Republik Demokratik Kongo, Paraguay, Peru, Kolombia dan Guyana datang ke Palangka Raya untuk berbagi pengalaman lapangan mereka. Di masing-masing negara tersebut, masyarakat hutan menghadapi perampasan tanah oleh pembangunan agribisnis (terutama dari ekspansi yang cepat olehkelapa sawit), kayu, tenaga air, pengeboran minyak dan gas, pertambangan skala besar dan skema-skema pembangunan lahan lain yang dilakukan di atas wilayah leluhur mereka tanpa ‘keputusan bebas (tanpa paksaan), didahulukan dan diinformasikan’ (KBDD/FPIC) mereka. Mereka diusir dari tanah mereka, dirampas sumber-sumber daya dan sarana subsistennya, dihancurkan desa-desanya dan ketika mereka melakukan protes atas pelanggaran hak-hak asasi mereka, mereka dibungkam dengan keras. Dengan model pembangunan haus sumber daya dan berorientasi ekspor terus berlangsung, pelanggaran-pelanggaran ini mendapat justifikasi pemerintah sebagai kepentingan nasional, padahal mereka sungguh-sungguh melemahkan tata kelola dan supremasi hukum.

Lewat deforestasi, keberadaan masyarakat hutanlah yang secara terus menerus diabaikan dan terancam. Seperti yang ditegaskan salah seorang perwakilan masyarakat adat dari Papua dalam pertemuan tersebut,

"Adalah mengejutkan bahwa hari ini, kita masih dalam posisi harus mengingatkan para pembuat kebijakan dan sektor swasta bahwa hutan itu ada penghuninya":

Negara-negara berhutan tropis adalah tempat tinggal bagi sekitar 500 juta orang yang bergantung pada hutan di mana setidaknya 200 juta di antaranya adalah penduduk asli. Identitas keseluruhan masyarakat hutan didasarkan pada hubungan mereka dengan lingkungan hutan: 

"Tanpa hutan, kita Orang Asli dirampas semangat dan hidup kita, dan karenanya juga identitas kita, yang lebih buruk daripada menjadi penghuni liar atau pendatang ilegal di tanah sendiri" (penjaga hutan kemasyarakatan, Malaysia).

Hilangnya hutan terus meningkat meskipun ada upaya global untuk menghentikan deforestasi, melalui lembaga-lembaga seperti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), Program Kolaboratif PBB tentang Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (UNREDD) dan Bank Dunia. Inisiatif-inisiatif ini gagal karena mereka tidak mengakui dan tidak melindungi hak-hak masyarakat hutan secara efektif. Terlalu sering skema-skema ini memiliki fokus yang sempit pada upaya melindungi hutan dengan menerapkan kawasan konservasi di atas lahan masyarakat hutan, yang sering kali menyangkal hak-hak masyarakat yang telah mendiami dan menjaga hutan tersebut selama berabad-abad.

Sebagaimana ditegaskan Noerhadi, mewakili masyarakat adat dari Kapuas, Indonesia:

"Kita sangat perlu mengatasi kontradiksi antara inisiatif pemerintah yang berusaha mengeksploitasi hutan dan mengambil tanah dari masyarakat, dengan inisiatif konservasi seperti skema REDD. Keduanya mencari lahan dan hutan, tetapi terus menerus mengecualikan masyarakat setempat."

Upaya menahan laju deforestasi mensyaratkan lembaga-lembaga internasional, masyarakat sipil, pembuat kebijakan dan masyarakat hutan untuk bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat hutan dijamin dan bahwa pengetahuan, keyakinan, institusi, dan hukum adat mereka digunakan untuk memandu pengelolaan hutan.

"Masyarakat telah membuktikan kemampuan untuk mengelola hutan selama beberapa generasi," kata Edy Subahani dari POKKER SHK Kalteng, Indonesia, salah satu lembaga penyelenggara. "Mereka memiliki pengetahuan yang inovatif untuk melindungi hutan dan mengembangkan makanan dan mata pencaharian ekonomi serta kehidupan spiritual di dalam hutan. Mereka juga berkontribusi di tingkat lokal dan nasional dan berpartisipasi dalam pemulihan hutan yang rusak. Pemerintah harus memberdayakan dan mengembangkan keterampilan dan pengetahuan komunitas-komunitas ini."

Dengan tekad lebih besar dari sebelumnya untuk mengamankan cara hidup tradisional mereka dan memandang ke depan untuk mencari tindakan nyata dan segera untuk mengurangi deforestasi, perwakilan masyarakat hutan menyatukan seruan mereka kepada pemerintah, sektor swasta, lembaga keuangan, lembaga internasional dan masyarakat internasional melalui Deklarasi Palangka Raya, yang mendesak semua pihak terkait untuk:

•    Menghentikan produksi, perdagangan dan konsumsi komoditas yang berasal dari deforestasi, perampasan lahan dan pelanggaran lainnya terhadap hak-hak masyarakat hutan;
•    Menghentikan invasi ke tanah dan hutan masyarakat hutan oleh proyek-proyek agribisnis, industri ekstraktif, infrastruktur, energi dan "ekonomi hijau" yang menyangkal hak-hak dasar masyarakat hutan;
•    Mengambil tindakan segera dan konkret untuk menegakkan hak-hak masyarakat hutan di semua tingkatan termasuk hak atas tanah, wilayah dan sumber daya, hak atas pembangunan yang ditentukan sendiri dan hak untuk terus memiliki, mengontrol dan mengelola tanah adat mereka sesuai dengan pengetahuan dan mata pencaharian mereka.

Deklarasi tersebut sungguh-sungguh mencatat beberapa kemajuan. Di beberapa negara di Amerika Latin dan Asia Tenggara, kemajuan telah dibuat untuk merevisi Konstitusi dan mengadopsi undang-undang baru yang menghormati hak-hak masyarakat adat, mereformasi penguasaan hutan dan mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Deklarasi tersebut juga menyambut baik janji-janji terbaru dari perusahaan swasta untuk mereformasi cara mereka menjalankan usahanya, dalam rangka untuk menghentikan keterlibatan mereka dalam deforestasi dan menghormati hak-hak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, peserta pertemuan menyoroti kesenjangan yang amat besar antara apa yang tertulis di atas kertas dan apa yang dilaksanakan di lapangan.

Para perwakilan masyarakat hutan menekankan perlunya Deklarasi dan rekomendasi-rekomendasi rinci tersebut diedarkan dan dipertimbangkan dengan cermat dalam acara-acara internasional yang akan datang, termasuk pertemuan-pertemuan UNFCCC berikutnya yang akan diadakan di Lima dan Paris pada tahun 2014 dan 2015, dan Konferensi PBB tentang Masyarakat Adat (UNWCIP) pada bulan September 2014. Para peserta berjanji untuk bekerja sama dalam solidaritas untuk membentuk jaringan akuntabilitas akar rumput global untuk secara mandiri memantau, mendokumentasikan, menantang dan mengecam perusakan hutan dan pelanggaran hak-hak masyarakat hutan terkait, yang menunjukkan kehendak dan ketahanan tanpa henti mereka untuk menegaskan dan mengamankan cara hidup tradisional mereka.

Sumber: Forest Peoples Programme


Related Project:

Wilayah Kehidupan

Wilayah Kehidupan adalah serangkai 10 video pendek yang bercerita tentang perlawanan, ketahanan dan harapan komunitas yang berada di garis depan serbuan global atas tanah. Perangkat ini bertujuan untuk berbagi cerita, pengalaman dan gagasan antar masyarakat, dan untuk membantu memicu diskusi Anda sendiri.


Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573