(3) November 2015

Dua Tahun Molor, Perda Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Akhirnya Disahkan

Masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, patut berbahagia. Dalam rapat paripurna dewan, Selasa (17/11/2015), sekitar pukul 12.00 siang, DPRD Bulukumba akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan, Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang (www.mongabay.co.id).


Catatan dari Video Wilayah Kehidupan – Hak Atas Tanah

Sebuah video dirilis LifeMosaic, video yang dirancang untuk menunjukan percakapan-percakapan komunitas menguji kepemilikan lahan individu dan konsesi masyarakat diatas tanah negara, dua model kepemilikan yang diusulkan oleh negara. Video ini juga melihat pengakuan hak-hak kolektif atas wilayah adat, suatu pilihan yang diinginkan oleh banyak gerakan masyarakat adat di Indonesia (Samdhana Institute).


Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Menggugat

Ratusan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Stabat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sejak pagi (5/11/15) terlihat kembali memenuhi halaman Pengadilan Negeri Stabat, di Jln (Gaung AMAN Online).


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573