Hak atas Tanah - Wilayah Kehidupan

Video ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat yang hak-haknya atas tanah masih belum diakui, untuk membantu mereka memikirkan jenis hak apa yang mereka inginkan.

  • Hak atas Tanah

    Video ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat yang hak-haknya atas tanah masih belum diakui, untuk membantu mereka memikirkan jenis hak apa yang mereka inginkan.

    Lama Waktu Pemutaran

    14 menit

    Mengapa Memutar ‘Hak atas Tanah’

    Video ini, berdasarkan pengalaman dari Amerika Latin, Afrika dan Indonesia. Ini akan menjadi sangat penting di Indonesia karena pemerintah tengah mendorong masyarakat untuk memiliki konsesi di atas tanah negara - seperti Hutan Desa, Hutan Tanaman Industri (HTI), atau Hutan Kemasyarakatan (HKM) - atau sertifikasi perorangan. Namun gerakan masyarakat adat lebih cenderung memilih pilihan yang kuat berdasarkan pada hak-hak komunal atas wilayah adat mereka.

    Lokasi

    Merangin, Molo, Pandumaan-Sipituhuta, Penunggu - Indonesia
    Secoya – Ekuador
    Maasai – Tanzania

     

    Download film disini

    Usulan pertanyaan untuk diskusi setelah pemutaran

    • Yang anda harapkan, dengan cara apa Negara mengakui masyarakat adat? Hak-hak apa yang Anda inginkan terkait tanah dan sumber daya alam?
    • Jika Anda menginginkan pemerintahan sendiri, lewat lembaga apa Anda akan mengatur diri sendiri? Bagaimana Anda akan berhubungan dengan pemerintah daerah?
    • Apa batas-batas wilayah Anda, apa yang tercakup dan tidak tercakup dalam wilayah Anda?
    • Siapa yang saat ini memiliki tanah yang merupakan wilayah leluhur Anda? Bagaimana perubahan situasi dan kondisi di wilayah anda dalam beberapa dekade terakhir?
    • Bagaimana peran lembaga adat dan kepemimpinan adat dalam mengelola wilayah Anda?
    • Bagaimana aturan di komunitas anda tentang penjualan tanah dan pembagian wilayah?
    • Apa keuntungan dan kerugian hak perorangan atas tanah?
    • Apa keuntungan dan kerugian hak pengusahaan (konsesi)?
    • Apa keuntungan dan kerugian hak komunal masyarakat?

    Usulan kegiatan tindak lanjut setelah pemutaran

    • Cari tahu tentang kebijakan negara dan situasi hak masyarakat adat atas tanah saat ini di Indonesia (MK35, UU 41 tentang Kehutanan, dll.).
    • Lakukan permainan peran dengan latar cerita komunitas Anda tidak memiliki hak atas wilayah Anda. Bentuk tiga kelompok dan masing-masing kelompok mempertahankan pendapat tentang manfaat atau kelemahan hak-hak perorangan, konsesi masyarakat di atas tanah negara, dan hak-hak komunal.

  • Dokumen

    Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

    Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    Politik Ruang dan Perlawanan: Kisah Konflik Atas Ruang di Tingkat Lokal

    Buku “Politik Ruang dan Perlawanan:Kisah Konflik Atas Ruang di Tingkat Lokal” ini menggambarkan berbagai studi kasus tentang penguasaan sumber daya alam yang mengakibatkan konflik karena ketidakadilan, kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat dan buruknya penyelenggaraan pemerintahan dalam penataan ruang wilayah. Sumber: Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif.

    Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Adat (Studi Kasus)

    Pengakuan dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Adat Dalam Rangka Otonomi Daerah di Desa Colol Kecamatan Pocoranaka Kabupaten Manggarai Timur (Studi Kasus). A. Jerabus (2014).

    Video

    Iklan Hak Atas Tanah

    Untuk mensosialisasikan hak atas tanah kepada publik (Komnas HAM, 2014).


    Video Dokumenter Meretas Jalan Menuju Pengakuan Ruang

    Hutan merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat yang tinggal dipinggiran hutan. Keberadaan hutan beserta segala potensi yang ada di dalamnya merupakan anugerah Tuhan YME yang mesti dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak dieksploitasi secara berlebihan. Dengan demikian, upaya mendukung keberlanjutan keberadaan sumberdaya hutan merupakan hal yang mutlak dan mesti harus dilakukan demi menjaga keberlanjutan sistem penyangga kehidupan manusia serta kelangsungan kehidupan anak cucu dimasa mendatang (Kabupaten Sarolangun Propinisi Jambi, 2014).


    Masyarakat Adat To’ Jambu, Palopo, Menuntut Hak atas Tanah

    Masyarakat To' Jambu adalah komunitas adat yang sejak lama bermukim di Tana Luwu, yang secara administratif masuk dalam wilayah Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sejak beberapa 2004, komunitas To' Jambu mengalami delegitimasi atas lahan adatnya akibat pemberlakuan Taman Wisata Alam (TWA) Nanggala III seluas 900 hektare dibawah penguasaan BKSDA. Puncak konflik terjadi pada 2010 ketika salah seorang warga dikriminalisasi dengan tuduhan merambah kawasan hutan. Klaim wilayah dan tanah yang dilakukan secara sepihak oleh BKSDA dan Pemerintah Kota Palopo memaksa masyarakat adat To' Jambu untuk berjuang mempertahankan haknya. Berbagai langkah sudah pernah mereka lakukan; dari blokade jalan lintas Palopo-Toraja, hingga cara-cara mediatif dengan pihak-pihak terkait (Combine Resource Institution, 2015).


    Bicara HAM Season 2 Eps 1: Hak Atas Tanah

    Bicara HAM Season 2 Eps 1: Hak Atas Tanah (KontrasPublication, 2015).


    Masyarakat Adat Penunggu

    Rakyat Penunggu bermukim di sekitar Sumatera Timur. Mata pencaharian mereka adalah berladang reba, yaitu berpindah dari satu hutan ke hutan lainnya untuk dibuka menjadi lahan pertanian. Di bawah pimpinan pemangku adat, maka siklus perladangan ini diatur secara adat hingga terjadi keharmonisan dalam bermasyarakat. Sekitar tahun 1858, pengusaha belanda melakukan investasi perkebunan tembakau. KOntrak dengan Sultan Deli (Mahmud) menyatakan bahwa tanah-tanah yang dikontrakkan itu adalah milik Rakyat Penunggu, sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku . Namun sejak saat itu, pola berladang reba berubah menjadi berladang di tanah jaluran (Rakyat Penunggu, 2013).


    Link terkait

    Melawan Kriminalisasi Di Tanah Rampasan PTPN - Berita Hukum.

    SUMSEL, Berita HUKUM - Kekerasan, arogansi dan kriminalisasi POLRI bersama PTPN VII Cinta manis Sumatera Selatan di tahun 2013, dilakukan disaat warga justru belum merasakan keadilan dari penyerbuan oleh polisi ke kampung limbang jaya tahun lalu dalam bentuk rangkaian kekerasan yang selain mengakibatkan beberapa warga cidera serius juga menewaskan seorang anak bernama Angga (29 Apr 2013).

    Hak Primer dan Hak Sekunder Dalam Hukum Agraria.

    Hak Primer dan Hak Sekunder Dalam Hukum Agraria (sumber: BERBAGI ILMU HUKUM - e-law enforcement Berwawasan Hukum Nasional).

    Landasan Hukum Pemberian Hak Atas Tanah Negara, oleh Ray Pratama Siadari (2012).

    Landasan Hukum Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

    Ketika Masyarakat Adat Memperjuangkan Hak Atas Tanahnya (Down to Earth Indonesia).

    Konflik atas tanah yang berkepanjangan di Aceh, yang melibatkan komunitas, perusahaan perkebunan serta pertarungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah (Desember 2012).


  • Gambaran singkat tentang hak masyarakat adat atas tanah di Indonesia

    Masyarakat dengan kepastian hak atas tanah seringkali merupakan pengelola dan pelindung hutan dan sumberdaya alam lainnya di wilayah mereka yang paling efektif, membawa manfaat beragam bagi komunitas dan masyarakat, termasuk emisi CO2 yang lebih rendah.

    Menurut UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, 70% daratan Indonesia termasuk sebagian besar wilayah adat diklaim oleh Kementerian Kehutanan sebagai hutan negara.

    Ekonomi perkebunan monokultur dan industri ekstraktif terus meluas; dengan rencana untuk memperluas perkebunan dan pertambangan sebesar 30 juta hektar pada tahun 2020. Akibatnya, kebakaran dan kabut asap memburuk dan laju penggundulan hutan tetap tinggi. Hutan masih diprioritaskan bagi perusahaan, sedangkan hak-hak sekitar 60 juta masyarakat hutan tidak diakui.
    Kurangnya jaminan kepastian hak atas tanah dan perluasan monokultur berarti bahwa masyarakat adat menderita kehancuran budaya, hilangnya mata pencaharian, kriminalisasi, penggusuran, pelanggaran hak asasi manusia dan konflik.

    Konflik-konflik ini menyebabkan masyarakat Kuntu dan Cisitu menghadap Mahkamah Konstitusi Indonesia, untuk mengetahui apakah UU Kehutanan sah berdasarkan Undang-undang Dasar Indonesia. Tahun 2013, setelah banyak pengorganisasian, lobi dan kampanye, Keputusan MK No. 35 mengakui bahwa hutan adat masyarakat adat bukan hutan negara. Keputusan mahkamah ini merupakan langkah yang kuat menuju pembalikan perampasan hutan adat oleh negara.

    Meski saat ini di Indonesia belum ada prosedur untuk sertifikasi komunal, namun peraturan untuk pengakuan hak-hak komunal atas wilayah adat tengah disusun pemerintah. Pemerintah Indonesia juga telah berjanji untuk mengedepankan pengesahan UU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) yang telah lama tertunda.

    Ada momentum kuat untuk reformasi pertanahan, namun masih jauh menuju pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Dengan ancaman terus-menerus pada wilayah adat dan perubahan kebijakan hak-hak atas tanah yang cepat, masyarakat adat Indonesia harus membahas, berdebat dan memutuskan bersama-sama masa depan seperti apa yang mereka inginkan, termasuk jenis pengakuan apa yang Anda cari. Keputusan ini merupakan langkah penting menuju pengakuan hak-hak Anda atas wilayah leluhur Anda.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573