Peluang hukum implementasi Putusan MK 35 ke dalam konteks kebijakan pengakuan masyarakat adat di K..

Pemerintah daerah Kalimantan Tengah telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai pengakuan terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat. Seperti Perda Kalteng No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, yang diubah menjadi Perda No. 1 Tahun 2010. Juga Peraturan Gubernur Kalteng No. 2009 tentag Tanah Adat dan Hak-hak Adat di Atas Tanah yang diubah dengan Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2012. Namun Perda tersebut belum mencukupi untuk menampung semangat pengakuan terhadap hak masyarakat adat, khususnya terhadap hutan adat. Diperlukan kebijakan baru, baik merupakan revisi terhadap Perda dan Pergub maupun kebijakan yang sama sekali baru. Makalah ini disampaikan Yance Arizona dalam Lokakarya “Fakta Tekstual (Quo Vadis) Hutan Adat Pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012” yang diselenggarakan di Palangkaraya, 20 November 2013 oleh AMAN Kalteng dan WWF Program Kalimantan Tengah.

Download

Related Project:

Wilayah Kehidupan

Wilayah Kehidupan adalah serangkai 10 video pendek yang bercerita tentang perlawanan, ketahanan dan harapan komunitas yang berada di garis depan serbuan global atas tanah. Perangkat ini bertujuan untuk berbagi cerita, pengalaman dan gagasan antar masyarakat, dan untuk membantu memicu diskusi Anda sendiri.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573