Masyarakat Sulteng Kelola Hutan Berbasis Kearifan Lokal, Bagaimana Caranya?

Hutan yang berubah jadi lapangan setelah tambang nikel beroperasi. Padahal, Masyarakat Sulteng memiliki kearifan lokal dalam mengelola hutan. (Foto: Christopel Paino)

Pengelolaan hutan berbasis kearifan masyarakat lokal masih ditemukan di sebagian besar masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng). Ini terlihat dari cara mereka membuka lahan, menanam, dan memanen.

Azmi Siradjudin, Koordinator Program Hutan dan Iklim Yayasan Merah Putih (YMP), mengatakan jika mengunjungi daerah sekitar hutan di Sulawesi Tengah, akan banyak ditemui masyarakat yang masih berpegang teguh pada warisan leluhur mereka. Ini menggambarkan, masyarakat memiliki pengetahuan lokal dalam mengelola hutan dan lahan secara lestari.

“Jika ada program tata kelola hutan, misalkan dari Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, sebaiknya mengadopsi konsep dan pengetahuan masyarakat setempat yang berbasis kearifan lokal. Konsep ini terbukti ampuh,” katanya.

Azmi mencontohkan Suku Taijo di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong. Masyarakat setempat mengenal konsep pangale atau wilayah yang tidak boleh digarap, karena fungsinya yang dilindungi dan melindungi perkebunan dan perkampungan mereka. “Kebun ibaratnya tubuh manusia yang mesti dijaga dan dirawat sepenuh hati,” ungkapnya.

Pangale berada di puncak gunung atau diketinggian di atas 40 derajat. Bagi yang membuka lahan di wilayah tersebut akan mendapat sanksi dari masyarakat setempat berupa teguran maupun denda.

Hal yang sama juga dilakukan masyarakat di Desa Powelua, Kabupaten Donggala. Mereka juga mengenal konsep pangale sebagai wilayah yang tidak bisa digarap. Seperti Pangale Salumpo Samaya dan Pangale Monggo. Jika puncak pangale tersebut dikelola menjadi lahan perkebunan, pasti akan terjadi erosi dan longsor.

Komunitas Saluan di Lembah Tompotika, Kabupaten Banggai juga mempraktikkan konsep kuhad jurame maupun kuhad alas dalam tata guna hutan dan lahan. Kuhad jurame sebagai konsep perlindungan hutan larangan atau keramat yang mesti dilindungi oleh setiap orang. Sedangkan kuhad alas, kawasan hutan dapat dikelola atau dimanfaatkan untuk fungsi sosial, ekonomi, dan ekologi.

Pangale secara umum

Masyarakat adat Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-una, menurut Azmi, juga memiliki konsep pangale. Mereka membagi pangale menjadi dua yakni pangale rajagai dan pangale pilivu. Jika telah dibuka pertama kali disebut navu dan apabila navu telah ditinggalkan menjadi yopo.

Masyarakat yang tinggal di Kabupaten Banggai, Tojo Una-una, dan Morowali, mengenal juga sistem pangale yang merupakan sistem pengelolaan hutan dan lahan lestari. Sedangkan pada masyarakat Laudje dan Dondo, Kabupaten Toli-toli mengenal sistem ulate, yaitu sama dengan sistem kepemilikan. Sementara, Masyarakat Kulawi, Kabupaten Sigi, mengenal sistem uaka. Sistem-sistem lokal itu mampu menjawab tantangan zaman dan teknologi yang lebih handal dalam menjaga hutan.

“Contoh-contoh di atas membuktikan kalau masyarakat Sulteng melestarikan hutan sesuai dengan kebutuhan mereka. Misalnya, masyarakat yang bergantung pada rotan atau damar, mau tidak mau akan mempertahankan hutannya agar tidak rusak,” jelas Azmi.

Pakar kehutanan Sulteng dan juga akademisi Universitas Tadulako Palu, Jamlis Lahandu, menambahkan bahwa dalam Masyarakat Adat Kaili Rumpun Moma, pangale itu untuk hutan yang ada di pegunungan dan dataran. Pangale termasuk kategori hutan sekunder karena pernah diolah, tetapi telah menjadi hutan kembali. Pangale disiapkan untuk kebun dan datarannya untuk sawah atau ladang. Pangale juga dimanfaatkan untuk diambil hasilnya seperti rotan, kayu, pandan hutan, obat-obatan, dan wewangian.

Selain pangale, dikenal juga wanangkiki yaitu jenis hutan lumut yang menjadi habitat satwa liar.  Di hutan ini, tidak ada aktivitas manusia. Dalam rumpun ini juga, wana dikenal sebagai kawasan hutan primer yang belum pernah ada kegiatan pengolahan kebun. Wana dimanfaatkan khusus untuk mengambil damar, rotan, wewangian dan sewaktu-waktu untuk berburu, mencari ikan, atau dipanen hasil bukan kayunya.

Sementara, pada masyarakat Kaili rumpun Ledo-Tara, dikenal pangale mbongo, yang dalam perspektif masyarakat adat di Tompu, Tanalando,  Vintu, dan Poboya, merupakan hutan alam primer yang belum dijamah. Pada Kaili rumpun Unde, pangale adalah hutan primer yang pemanfaatan sumber dayanya adalah hasil hutan bukan kayu.

“Sedangkan pada Kaili rumpun Da’a, pangale adalah hutan primer yang belum pernah disentuh atau dikelola untuk kebun. Hutan tersebut digunakan untuk tempat berburu binatang,” jelasnya.

Jamlis mengatakan semestinya regulasi yang ada diciptakan untuk menyejahterakan masyarakat dan mempertahankan kawasan hutan yang lestari. Hutan menjadi sumber penghidupan dan akan memberi kontribusi kepada bangsa. Namun belakangan ini, hutan menjadi konflik yang tidak pernah berakhir.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Dinas Kehutanan Sulteng, potensi lahan kritis di Sulteng mencapai satu juta hektar. Sedang pemerintah hanya mampu merehabilitasi hutan 15 hektar saja pertahunnya.

Sumber: Mongabay


Related Project:

Wilayah Kehidupan

Wilayah Kehidupan adalah serangkai 10 video pendek yang bercerita tentang perlawanan, ketahanan dan harapan komunitas yang berada di garis depan serbuan global atas tanah. Perangkat ini bertujuan untuk berbagi cerita, pengalaman dan gagasan antar masyarakat, dan untuk membantu memicu diskusi Anda sendiri.


Cerita terbaru

Lowongan Pekerja Program LifeMosaic di Indonesia

2nd Aug 2021
Kesempatan khusus untuk bergabung dengan tim kecil LifeMosaic yang bersemangat. Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 Agustus 2021.


Lowongan Pekerjaan di LifeMosaic

2nd Sep 2019
Ingin bergabung dengan tim LifeMosaic yang bersemangat? Kami sedang mencari Pekerja Program untuk mendukung gerakan masyarakat adat di Indonesia. Tenggat pengiriman lamaran tanggal 16 September 2019.


© 2024 Copyright LifeMosaic
LifeMosaic adalah lembaga nir laba yang tercatat (Nomer pencatatan : SC300597) dan lembaga amal tercatat di Skolandia dengan nomer SC040573